We use cookies on this website. By continuing to use this site without changing your cookie settings, you agree that you are happy to accept our privacy policy and for us to access our cookies on your device.
Mahkamah Agung Missouri Halangi Pembebasan Pria yang Dakwaannya Dibatalkan
July 25, 2024
Article Body Text<p>Mahkamah Agung Missouri menggagalkan pembebasan segera seorang pria yang dakwaan pembunuhannya dibatalkan, tepat sebelum pria itu akan dibebaskan.</p> <p>Seorang hakim Pengadilan Wilayah St. Louis memerintahkan Christopher Dunn – pria tersebut – untuk dibebaskan pada pukul 6 sore waktu setempat, Rabu (24/7), dan mengancam kepala sipir penjara dengan tuduhan menghina pengadilan, jika Dunn tetap dipenjara. Namun Jaksa Agung negara bagian tersebut berusaha menghalangi pembebasan Dunn.</p> <p>Juru bicara Departemen Pemasyarakatan, Karen Pojmann, mengatakan Dunn sedang menandatangani dokumen pembebasannya, ketika Mahkamah Agung Missouri mengeluarkan perintah agar ia tetap dipenjara, sehingga menghalangi pembebasannya. Istri Dunn ketika itu sedang dalam perjalanan untuk menjemputnya.</p> <p>Keputusan Hakim Sirkuit St. Louis, Jason Sengheiser, untuk membebaskan Dunn terjadi, setelah ia membatalkan hukuman pembunuhan Dunn pada Senin (22/7) karena adanya bukti "aktual yang menunjukkan ia tidak bersalah" dalam kasus pembunuhan pada 1990. Ia memerintahkan pembebasan Dunn segera, namun Jaksa Agung Andrew Bailey, seorang tokoh Partai Republik, mengajukan banding dan Departemen Pemasyarakatan negara bagian itu menolak untuk membebaskan Dunn.</p> <p><a href="https://www.voaindonesia.com/a/keluarga-warga-as-yang-meninggal-di-suriah-ajukan-gugatan-terhadap-rezim-assad-/7708645.html"><figure><img src="https://gdb.voanews.com/bf84590b-598a-4d9b-96aa-a27f3ee2e815_cx0_cy7_cw0_w1600_r0_n_s.jpg" /></figure></a><a href="https://www.voaindonesia.com/a/keluarga-warga-as-yang-meninggal-di-suriah-ajukan-gugatan-terhadap-rezim-assad-/7708645.html">Keluarga Warga AS yang Meninggal di Suriah Ajukan Gugatan Terhadap Rezim Assad </a></p> <p>Jaksa Wilayah St. Louis, Gabe Gore, mengajukan mosi pada Rabu, mendesak hakim untuk segera memerintahkan pembebasan Dunn.</p> <p>“Jaksa Agung tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk mengabaikan perintah pengadilan itu,” tulis Gore.</p> <p>Sebuah dokumen pengadilan mengatakan, seorang pengacara Departemen Pemasyarakatan mengatakan kepada pengacara di kantor Gore, bahwa Bailey menyarankan lembaga itu untuk tidak membebaskan Dunn, sampai upaya banding selesai. Ketika diberi-tahu bahwa mengabaikan perintah pengadilan adalah hal yang tidak pantas, pengacara Departemen Pemasyarakatan “menjawab bahwa Kejaksaan Agung adalah penasihat hukum departemen tersebut dan pihaknya akan mengikuti petunjuk dewan penasihat.”</p> <p>Pada Rabu, Sengheiser mengatakan penjara di Licking akan membebaskan Dunn pukul 6 sore waktu setempat, atau ia akan mengeluarkan perintah agar kepala sipir penjara ditahan karena menghina pengadilan. <em>[ps/ab]</em></p>
Content TypeText
LanguageBahasa Indonesia (Indonesian)
NewsML Media TopicsArts, Culture, Entertainment and Media